HukumMknBelalang,Babi

Hukum makan Belalang, Babi

Saya ajukan Pertanyaan ini kepada mas syamsul dan kang cepy yang Ilmu agama-nya jauh lebih tinggi dari saya

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
mas syamsul….. kang cepy, belalang itu haram atau tidak?

ada yg bilang belalang itu haram karena menjijikan sumber-nya dari sini
Makanan yang haram dimakan seperti bangkai binatang, darah yang mengalir, daging babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah (Al Maa’idah: 3). Begitu pula haram minum khamr, makan binatang bertaring, binatang berkuku tajam, binatang yang hidup di dua alam (amfibi), binatang menjijikkan

kemudian kalo mengenai babi itu haram ada di al-quran surat dan ayat brp ?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Dijawab oleh http://thetrueideas.multiply.com

belalang halal dengan dalil;

“Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

sedang untuk babi, haram dengan dalil;

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Dijawab oleh http://pangerans.multiply.com

Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air.

Ibnu Abi Aufa mengatakan: “Kami pernah berperang bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau.” (Riwayat Jama’ah, kecuali Ibnu Majah)

Dan belalang termasuk binantang halal dimakan sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits Rasulullah SAW. Dari Ibnu Umar berkata: ”Telah dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah adalah hati dan limpa. (Shahih)

Untuk Babi:

Semoga Allah menurunkan petunjuk-Nya kepada kita semua. Menurut madzhab Imam Syafii, Hanafi dan Hambali babi berikut segala bagian tubuhnya tergolong ke dalam najis berat. Tentu saja pendapat ini berdasarkan kepada sebuah dalil.

Di antaranya adalah dalil Alquran surat al-An’am ayat 145 yang berbunyi:

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor (rijs)- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Kata rijs (kotor) menurut para fukaha di atas menunjukkan bahwa babi berikut seluruh bagian tubuhnya adalah najis dan kotor. Termasuk minyak babinya meski untuk pemakaian luar. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati ketika membeli sebuah barang atau produk karena sebagian darinya sengaja diproduk untuk menjadi konsumsi kaum muslimin.

Wallahu’alam

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: