Pertanyaan :
Saya memiliki rumah warisan yang terjual sebesar 48 juta. Zakat apa yang harus dikeluarkan? Berapa, kapan, dan setelah berapa lama?
Jawaban :
Tidak ada kewajiban zakat bagi harta warisan, kecuali infak atau sedekah sekemampuan Anda. Kecuali bila harta warisan itu sudah memenuhi persyaratan harta untuk dizakat, di antaranya dikembangkan (diinvestasikan, disewakan, dan lain-lain), telah berlalu setahun (haul) dan mencapai nishab (85 gram emas).
links : http://www.dpu-online.com/konsultasi/detail/762/zakat-dari-penjualan-rumah-warisan