Zakat dari Penjualan Rumah Warisan

Pertanyaan :
Saya memiliki rumah warisan yang terjual sebesar 48 juta. Zakat apa yang harus dikeluarkan? Berapa, kapan, dan setelah berapa lama?

Jawaban :
Tidak ada kewajiban zakat bagi harta warisan, kecuali infak atau sedekah sekemampuan Anda. Kecuali bila harta warisan itu sudah memenuhi persyaratan harta untuk dizakat, di antaranya dikembangkan (diinvestasikan, disewakan, dan lain-lain), telah berlalu setahun (haul) dan mencapai nishab (85 gram emas).

links : http://www.dpu-online.com/konsultasi/detail/762/zakat-dari-penjualan-rumah-warisan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: